PT Perorangan: Pengertian dan Kedudukannya dalam Hukum
Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada tahun 2020, jenis usaha di Indonesia mengalami perubahan, terutama terkait pembentukan badan hukum. Salah satu inovasi yang hadir adalah Perseroan Terbatas Perorangan (PT Perorangan), yang memberikan kemudahan bagi para pengusaha kecil atau individu untuk memiliki badan hukum berbentuk perseroan tanpa memerlukan rekan atau partner.
1. Pengertian PT Perorangan
PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas. Artinya, individu ini dapat mendirikan PT tanpa memerlukan mitra atau anggota lain. Tujuan dari pendirian PT Perorangan adalah untuk memfasilitasi para pelaku usaha mikro dan kecil agar bisa membentuk badan hukum dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik secara hukum.
Pembentukan PT Perorangan juga lebih sederhana dan terjangkau, berbeda dengan pendirian PT konvensional yang biasanya memerlukan lebih banyak syarat administrasi serta biaya. Melalui layanan daring, PT Perorangan bisa didirikan dalam hitungan hari dengan biaya yang relatif murah.
2. Dasar Hukum PT Perorangan
Dasar hukum untuk PT Perorangan adalah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 dan PP No. 7 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang memberikan pengakuan terhadap PT Perorangan sebagai badan hukum yang sah.
Pasal-pasal terkait PT Perorangan dalam UU Cipta Kerja menekankan pentingnya pembentukan badan hukum bagi UMKM agar para pengusaha mikro dan kecil bisa mendapatkan perlindungan hukum serta akses pembiayaan yang lebih mudah dari perbankan.
3. Kedudukan Hukum PT Perorangan
PT Perorangan memiliki kedudukan yang sah sebagai badan hukum, dan status ini memberikan sejumlah keuntungan. Berikut beberapa aspek kedudukan hukum PT Perorangan:
Tanggung Jawab Terbatas: Pendiri PT Perorangan hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditempatkan pada PT tersebut. Artinya, apabila perusahaan mengalami kerugian atau pailit, tanggung jawab pemilik tidak mencakup harta pribadinya, melainkan terbatas pada modal yang telah disetor. Ini memberikan perlindungan finansial yang signifikan bagi pemilik.
Pengakuan Sebagai Badan Hukum yang Sah: PT Perorangan diakui sebagai badan hukum yang terpisah dari pendirinya. Ini berarti PT Perorangan dapat melakukan perjanjian, memperoleh pinjaman, atau memiliki aset atas nama perusahaan, bukan atas nama pribadi pemiliknya.
Kemudahan dalam Pengurusan Administrasi: PT Perorangan memiliki ketentuan administrasi yang lebih sederhana dibanding PT biasa, termasuk dalam hal pembukuan. Sebagai contoh, pemilik hanya perlu membuat laporan keuangan sederhana setiap tahun.
Akses Pembiayaan dan Pendanaan: Status sebagai badan hukum membuat PT Perorangan lebih mudah dalam mengajukan pinjaman atau mendapatkan pendanaan dari lembaga keuangan, seperti perbankan, yang biasanya mensyaratkan badan hukum resmi sebagai pihak yang mengajukan pinjaman.
Perlindungan Hukum: Dengan status badan hukum, PT Perorangan memiliki kedudukan hukum yang sah di mata hukum sehingga lebih terlindungi jika terjadi perselisihan atau sengketa dagang.
4. Syarat dan Prosedur Pendirian PT Perorangan
Untuk mendirikan PT Perorangan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia minimal 17 tahun.
Jenis Usaha Mikro atau Kecil: PT Perorangan diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan UU Cipta Kerja.
Modal Ditempatkan dan Disetor: Tidak ada ketentuan modal minimum, tetapi pemilik harus menyetor modal sesuai yang disebutkan dalam pendirian.
Proses pendirian PT Perorangan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemilik cukup mengisi formulir pendaftaran, menyebutkan modal yang ditempatkan, serta jenis usaha yang dilakukan.
5. Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan
Kelebihan PT Perorangan:
Proses pendirian lebih mudah dan cepat.
Biaya lebih terjangkau dibandingkan PT konvensional.
Tanggung jawab pemilik terbatas.
Mendapat pengakuan sebagai badan hukum yang sah.
Kekurangan PT Perorangan:
Hanya dapat didirikan untuk usaha mikro dan kecil.
Ada batasan dalam jenis usaha tertentu yang bisa didaftarkan sebagai PT Perorangan.
Belum banyak bank atau investor yang akrab dengan skema PT Perorangan, meskipun sudah diakui sebagai badan hukum.
6. Kesimpulan
PT Perorangan adalah solusi yang ideal bagi pengusaha mikro dan kecil yang ingin memiliki badan hukum tanpa repot mengurus birokrasi yang rumit. Dengan adanya kedudukan hukum sebagai badan hukum sah, PT Perorangan memberikan keamanan finansial dan perlindungan hukum bagi pemilik usaha. Meski masih ada beberapa kendala dalam penerapannya, PT Perorangan merupakan langkah maju dalam mendorong lebih banyak UMKM untuk memiliki badan hukum dan akses yang lebih baik terhadap modal dan pasar.